Menjelang Lengser Anies Temui Para Pendemo di Balai Kota

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 19:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui para pendemo didepan balai kota (INDOZONE/Febyora DR)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui para pendemo didepan balai kota (INDOZONE/Febyora DR)

Menjelang masa tugas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menemui para pendemo dari Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Tampak Anies dan Riza mendengarkan 11 tuntutan para pendemo, salah satunya terkait Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Setelah para pendemo menyampaikan tuntutannya, Anies meminta para pendemo untuk duduk agar bisa menjelaskan terkait tuntutan pendemo.

Baca Juga: Jelang Lengser, Anies Gelar Istigosah dengan Jawara Se-Jabotabek

"Duduk, duduk, duduk semua. Saya juga duduk," ujar Anies

Dalam pantauan Indozone saat Anies dan Riza duduk, namun para pendemo menolak untuk duduk, bila pihak Kepolisian dan Satpol PP juha tidak duduk.

"Oke semua pihak duduk termasuk pihak kepolisian, kami duduk bila semua pihak duduk," ujar Jenny Sirait Perwakilan anggota KOPAJA dari LBH Jakarta.

Anies menyatakan terkait Pergub 207 sedang diproses oleh Kementerian Dalam negeri (Kemendag), dan tinggal menunggu tanggal penetapan. Selanjutnya penetapan kebijakannya akan di sampaikan ke Pj Gubernur Heru Budi Hartono.

Baca Juga: Jelang Lengser, Anies Baswedan Makan Siang dan Salat Jumat Terakhir di Balai Kota

"Terkait pergub 207 ini seperti yang Bapak Ibu tahu saat ini dalam proses difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri," Ujar Anies

"Penetapannya akan disampaikan oleh Pj Gubernur, karena Pj sudah ditetapkan dan Gubernur sedang bersiao untuk bergani," tambah Anies

Perlu diketahui unjuk rasa yang digelar massa KOPAJA bertajuk "Drop Out Anies: Janji Palsu Anis Bikin Nangis" adapun aksi tersebut merupakan puncak dari aksi pemberian rapor merah pada tanggal 18 Oktober 2021, Surat Peringatan 1 (SP1), pada tanggal 22 April 2022 dan Surat Peringatan 2 (SP2) pada tanggal 23 Agustus 2022.

Pada aksi tersebut, pendemo memberikan 11 tuntutan ke Pemrpov DKI Jakarta, yakni:

1. Menerbitkan Peraturan Gubernur terkait Pengendalian Polusi di DKI Jakarta;
2. Hentikan privatisasi air dan wujudkan remunisipalisasi;
3. Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016;
4. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Pelindungan Penyandang Disabilitas;
5. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum;
6. Memastikan penghentian reklamasi;
7. Menghentikan pembangunan tanggul laut;
8. Menghentikan betonisasi dalam pengendalian banjir;
9. Memastikan ketersediaan aksesibilitas hunian layak;
10. Memastikan kemudahan tes, vaksin dan obat atas Covid-19;
11. Mencabut Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X