Kesal Kerap Diajak Bersetubuh oleh Mantan, Sejoli Ini Bantai Korban Pakai Martil

- Jumat, 3 Juni 2022 | 16:23 WIB
Konferensi pers pembunuhan berencana oleh dua sejoli di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers pembunuhan berencana oleh dua sejoli di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

FR (21) dan DF (18), pasangan sejoli membunuh mantan pacar DF berinisial BS (19) di Tangerang Kota dengan cara sadis. Korban dibantai dengan martil hingga tewas karena DF kesal kerap diajak berhubungan seksual.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di pinggir jalan arah Gerbang Tol Tangerang arah Merak. Dari penemuan ini, Polres Tangerang Kota dibantu Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam.

"Tim gabungan Subdit Resmob, Jatanras dan Satreskrim Polres Tangerang Kota berhasil mengungkap, menangkap pelaku pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan melibatkan kematian korban. Kejadian 1 Juni pukul 09.00 WIB di Jalan Puri 11 arah Gerbang Tol Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Sebelum Beraksi, Pembunuhan Pria Dibungkus Karung di Tangerang Konsumsi Miras Dulu

Peristiwa ini bermula saat DF kerap menerima pesan dari korban yang isinya mengajak DF untuk berhubungan layaknya suami istri. Kesal dengan pesan tersebut, DF menceritakan hal ini kepada kekasihnya yakni FR.

"Tersangka FR juga melihat pembicaraan melalui pesan WA korban ke DF hingga tersangka RF meminta berbicara dengan korban lewat telepon dan memancing korban agar dilakukan pertemuan. Di sini diatur strategi dan peran DF membantu FR," beber Zulpan.

Singkat cerita, DF menjebak korban dengan mengajaknya bertemu. Setibanya di TKP, DF melarikan diri sedangkan FR beraksi menyiram wajah korban dengan cairan vacum cleaner.

"Saat bertemu FR langsung menyemprotkan cairan vacum cleaner ke arah muka korban. Saat korban membersihkan mukanya langsung tersangka mengambil martil yang sudah disiapkan di dalam tas langsung memukulkan ke kepala bagian belakang korban sebanyak 3 kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri," kata Zulpan.

Setelah memastikan korban sudah tewas, pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap kedua sejoli tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 365 dan atau Pasal 339 KUHP. Mereka juga terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X