Sah! Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

- Jumat, 30 Desember 2022 | 17:20 WIB
Ketua Majelis Syuro Amien Rais bersama Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi saat menunjukan nomor urut sebagai perserta pemilu 2024 (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)
Ketua Majelis Syuro Amien Rais bersama Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi saat menunjukan nomor urut sebagai perserta pemilu 2024 (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan Partai Ummat resmi lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Ini berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi ulang Partai Ummat di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Berdasarkan data dari KPU, Partai Ummat telah memenuhi syarat (MS) di dua daerah yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Pengumuman tersebut, dibacakan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik yang menyatakan Partai Ummat telah memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU, di NTT, Partai Ummat memenuhi syarat di 19 wilayah, sedangkan syarat minimal 17 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual," ujar Idham saat membacakan hasil rekapitulasi Partai Ummat.

Hal serupa juga terjadi di Sulawei Utara, Partai Ummat telah memenuhi syarat di 11 wilayah dari syarat minimal 11 wilayah.

"Berikutnya, di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 wilayah. Sedangkan syarat minimal 11 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual," sambung Idham.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi ulang. Hingga akhirnya Partai Ummat telah memenuhi syarat.

-
Partai Ummat resmi menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

 

"Dengan demikian, KPU RI menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024," tambah Idham.

Baca Juga: Jaga Kesatuan di Pemilu 2024, Polri dan KPU Sepakati Hal Ini

Perlu diketahui, sebelumnya Partai Ummat telah dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut dikarenakan ada dua provinsi yang tidak memenuhi syarat (MS) oleh KPU Kabupaten/Kota NTT dan Sulawesi Utara yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Sehingga Partai Ummat melayangkan sengketa ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), karena menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024.

Baca Juga: Partai Ummat Klaim Lolos Jadi Peserta Pemilu, Ini Tanggapan KPU

Hal tersebut pun juga tertulis dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 yang ditetapkan setelah mediasi selama dua hari, yaitu sejak Senin, 19 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X