Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Kamis (1/12/2022).
Ada enam terdakwa obstruction of justice yang akan menjalani persidangan. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Persidangan keenam terdakwa bakal digelar bersamaan di dua ruang sidang yang berbeda. Di ruang sidang utama, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Cerita Arif Rachman yang Diminta Hapus Foto Laporan Autopsi Jenazah Brigadir J
Adapun saksi untuk Hendra, Agus dan Arif, dihadirkan sebanyak enam orang. Mereka adalah empat anggota Polri dan dua ahli digital forensik.
Sedangkan, di ruang sidang lainnya, duduk sebagai terdakwa yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. Sidang digelar juga dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Keluarga Kaget WA Brigadir J Tiba-tiba Keluar Grup, Ternyata Ini Penjelasannya
Kuasa Hukum Baiquni Wibowo dan Arif Rachman, Junaedi Saibih mengatakan, ada tujuh saksi yang dihadirkan jaksa untuk kliennya.
Berikut saksi untuk Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo:
- Aris
- Munafir
- Thomser
- Agus saripul
- Radite
- Afung
- Seno Soekarto