DPRD DKI Imbau Dinas Citata Gencar Sosialisasikan Aturan Tata Ruang, Ini Penyebabnya

- Senin, 21 November 2022 | 09:26 WIB
Rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI (Indozone/Sarah Hutagaol)
Rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI (Indozone/Sarah Hutagaol)

Komisi D DPRD DKI Jakarta, menghimbau Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) DKI gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2022. Adapun Pergub ini berisikan tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta pada tahun 2023 mendatang.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, pentingnya sosialisasi dilakukan untuk menghindari kesalahan masyarakat dalam mengajukan perizinan konstruksi bangunan

"Karena tanpa ada sosialisasi, masyarakat tidak paham apa perubahan dari sebelumnya. Supaya Pergub itu jalan, masyarakat harus diberi pemahaman," ujar Syarif melalui keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta: Formula E 2023 Perlu Transparansi!

Syarif berkata bahwa sejatinya untuk melakukan pembangunan masyarakat tidak harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Namun wajib memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Masyarakat bisa mengajukan PBG melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG)," sambung Syarif.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Targetkan APBD Tahun Anggaran 2023 Selesai Akhir November

Ditambahkannya, dengan anggaran sebesar Rp 831 juta yang telah disetujui dalam rancangan APBD tahun 2023, maka sosialisasi harus dilakukan secara merata di 44 Kecamatan se-DKI Jakarta. 

"Dinas Citata (juga) harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan memahami isi seluruh Pergub RDTR-WP," tegasnya.

Selain itu anggota Komisi D, Pantas Nainggolan menegaskan bahwa perlunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk turun langsung ke masyarakat dalam mensosialisasikan payung hukum tersebut. Sehingga informasi yang ada dalam payung hukum tersebut dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Sosialisasi pertama dilakukan aparatur pemerintah sampai ke bawah, sehingga (masyarakat) betul-betul bisa memahami ruh Pergub 31 tersebut dan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang utuh,” ujar Pantas.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Citata Heru Hermawanto menegaskan pihaknya akan menggandeng Biro Tata Pemerintahan (Tapem) untuk melakukan sosialisasi hingga tingkat RW.

“Kita kemarin sudah bersurat juga dengan teman-teman Tapem untuk minta bantuan memfasilitasi sosialisasi, kami akan kerahkan semua personil mulai dari Sudin dan Kecamatan. Kita libatkan langsung sehingga serentak untuk membantu menjembatani penjelasan RDTR ke masyarakat,” tegas Heru.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X