Uang Pungutan Jadi Bintara Polri Capai Rp9 M, Modusnya: Anak Anda Lulus, Mau Kasih Berapa?

- Senin, 20 Maret 2023 | 17:00 WIB
Bukti uang pungutan penerimaan Bintara Polri di Jateng capai Rp9 miliar. Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Bukti uang pungutan penerimaan Bintara Polri di Jateng capai Rp9 miliar. Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Uang pungut penerimaan Bintara Polri di Jateng Tahun 2022 nilainya gak main-main. Mencapai Rp9 miliar!

"Keseluruhan mencapai Rp9 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, mengutip Antara, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Ramadan 2023: Polda Metro Imbau Tak Ada Petasan hingga SOTR

Menurut dia, besaran uang yang dipungut lima oknum polisi calo itu bervariasi. Uang yang dipungut itu pun telah dikembalikan kepada yang berhak.

Mau kasih berapa?

Iqbal menjelaskan modus yang dilakukan para oknum polisi tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.

"Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?'," jelasnya.

5 polisi dipecat

Terhadap kelima polisi calo tersebut, Polda Jawa Tengah telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana.

Lima oknum polisi itu ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Sempat tak dipecat

Sebelumnya, lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari PTDH atau tidak dipecat.

Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Minta Rp2,5 miliar

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Jelang Ramadan, 11 Anggota Polisi hingga TNI Terjaring Razia di Tempat Hiburan Jakarta

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menginstruksikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X