Kuasa Hukum Brigadir J Balik Kanan Usai Dilarang Saksikan Rekontruksi Pembunuhan

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:11 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah kanan), Johnson Pandjaitan (tengah). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah kanan), Johnson Pandjaitan (tengah). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tim kuasa hukum Brigadir J menyebut pihaknya dilarang oleh penyidik Bareskrim Polri saat hendak menyaksikan proses rekonstruksi pembunuhan berencana. Tim kuasa hukum pun memilih balik kanan.

"Kami sudah datang pagi-pagi bahkan jam 08.00 sudah disini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," kata salah satu pengacara Brigadir J, Kamaruddin kepada wartawan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Kamaruddin menyebut dirinya dilarang menyaksikan proses rekontruksi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Karena dilarang, tim kuasa hukumpun memilih balik kanan.

"Dari pada kami hanya duduk saja tidak ada gunanya lebih baik kami pulang," beber Kamaruddin.

Lebih jauh Kamaruddin mempermasalahkan sikap Polri yang melarang kuasa hukum korban untuk menyaksikan proses rekontruksi. Menurutnya, Polri memperbolehkan tim kuasa hukum Brigadir J untuk melihat langsung proses rekontruksi.

"Harus boleh lihat untuk transparansi. Kita kan pengcara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak. Tapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan Kombes Pol, mengusir kita," pungkas Kamaruddin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X