Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan syarat bagi 3 daerah otonomi baru (DON) di Papua agar bisa mengikuti Pemilu 2024.
Ketiga provinsi baru itu adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Tito mengatakan, syarat utama untuk dapat mengikutsertakan daerah baru Papua di Pemilu 2024, yakni diperlukan pembentukan daerah pemilihan bagi DPR ataupun DPRD.
“Untuk dapat mengikutsertakan daerah baru di Papua dalam Pemilu 2024 diperlukan syarat utama yaitu pembentukan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD di daerah tersebut,” kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Menag Ungkap 3 Jemaah Haji Asal Indonesia yang Masih Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi
Disebutkan Tito, apabila mengikutsertakan 3 provinsi baru Papua, maka dibutuhkan adanya perubahan pada lampiran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mengingat daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU no 7 tahun 2017, tentang Pemilu akan diperlukan perubahan lampiran UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud,” ucapnya.
Terdapat 3 wilayah pemekaran di provinsi Papua yakni, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan masing-masing ibu kota bertempat di Merauke, Nabire dan Jayawijaya.
Berikut cakupan wilayah kabupaten di 3 provinsi tersebut.
1. Provinsi Papua Selatan
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
2. Provinsi Papua Tengah
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deian
3. Provinsi Papua Pegunungan
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Lani Jaya, dan
- Kabupaten Nduga