Pemecatan 2 Polisi yang Jilat Kue TNI Dinilai Tindakan Kesewenangan Atasan

- Sabtu, 8 Oktober 2022 | 15:25 WIB
Pangdam XVIII Kaswari, Mayjen TNI Gabriel Lema dan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi M Silitonga. (Dok.Istimewa)
Pangdam XVIII Kaswari, Mayjen TNI Gabriel Lema dan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi M Silitonga. (Dok.Istimewa)

Polda Papua Barat dengan cepat menindak bahkan memecat dua oknum anggotanya yang viral karena mengejek dan menjilat kue HUT TNI. Keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) secara ekspres ini dinilai pengamat sebagai bentuk kesewenang-wenangan atasan hingga bentuk pencitraan.

"Ada proses yang super cepat. Kasus jilat roti itu terjadi 5 Oktober, 7 Oktober sudah ada hasil sidang etik yakni PTDH, padahal Perkap 7/2022 itu juga mengatur jadwal pembentukan KKEP, pelaksanaan sidang dan seterusnya," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto saat dihubungi INDOZONE, Sabtu (8/10/2022).

"Kalau benar mereka sudah divonis PTDH oleh sidang, artinya itu kesewenang-wenangan atasan hukum mereka," sambungnya.

Bambang menyebut sanksi PTDH hanya untuk pelanggaran bersifat berat seperti pelanggaran pidana. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan dua oknum tesebut dinilai tidak berat atau masuk dalam kategori ringan.

"Sanksi yang diberikan sidang etik terlalu berat untuk kesalahan etik ringan. Keputusan itu malah blunder dan terkesan hanya pencitraan karena tidak sebanding dengan kesalahan itu tadi," kata Bambang.

Baca Juga: Pertemuan Puan Maharani-Airlangga Pagi Tadi, Bahas Pemilu 2024

Lebih jauh, Bambang berbicara terkait pengajuan banding yang diajukan oleh kedua oknum polisi tersebut. Menurutnya, meskipun ada pengajuan banding, keputusan PTDH yang diberikan Polda Papua Barat tetap terbilang berlebihan.

"Meskipun mereka punya hak banding dan keputusan banding bisa saja memperingan mereka. Makannya keputusan sidang etik awal itu malah over," kata Bambang.

"Akibatnya lagi-lagi malah menjadi pembenar bahwa di internalpun sanksi atau hukuman tajam ke bawah, tumpul ke atas," sambungnya lagi.

Baca Juga: Dipecat Dari Polri Karena Jilat Kue HUT TNI, 2 Oknum Polantas Ajukan Banding

Diberitakan sebelumnya, dua oknum Polantas Polda Papua Barat viral usai mengejek dan menjilat kue HUT TNI. Pasca viralnya video tersebut, kedua oknum ini langsung ditahan dan diproses hukum.

Keduanya juga sudah menjalani sidang etik dengan hasil sidang PTDH. Tak terima dipecat, kedua oknum ini mengajukan banding.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X