Pegiat Antikorupsi Feri Amsari Laporkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Dewas

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 20:37 WIB
Pegiat Antikorupsi Feri Amsari Laporkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Dewas. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Pegiat Antikorupsi Feri Amsari Laporkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Dewas. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Pegiat antikorupsi Feri Amsari melaporkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK. Pahala diduga melanggar kode etik penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Adapun dugaan pelanggaran etik, kata Feri,  berkaitan dengan sebuah perkara antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi.

"Kami menduga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK (Pahala Nainggolan) tersebut menyalahgunakan kewenangan, kami menduga juga bahwa Deputi Pencegahan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan BUMN," kata Pakar hukum Universitas Andalas Feri Amsari di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, (5/10/2022). 

Feri mengatakan, Pahala diduga menerbitkan surat tanggapan atas permohonan PT Geo Dipa Energi yang meminta bantuan untuk permintaan klarifikasi dan konfirmasi kepada PT HSBC Hongkong terkait ada atau tidaknya  rekening PT Bumigas Energi di PT HSBC Hongkong pada 2017.

Baca Juga: Update Kasus Garuda Indonesia, KPK: Eks Anggota DPR hingga Swasta Sudah Diperiksa 

Dalam surat itu, lanjut Feri, KPK menyatakan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong, baik dalam status aktif maupun telah ditutup. 

“Penjelasan KPK tersebut berkaitan dengan kewajiban penyediaan dana first drawdown sebagaimana kontrak kerja sama antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi dalam project build operate transfer (BOT) tanpa APBN/APBD, project ini mengenai pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha," ungkap Feri. 

Feri menyebut berdasarkan surat Nomor 089/2005 pada 29 April 2005, PT Bumigas Energi sudah menyampaikan kepada PT Geo Dipa Energi mengenai first drawdown yang dimaksud. 

Kemudian, kata dia, PT Bumigas Energi juga sudah diakui dalam surat Nomor 058/PRESDIR-GDE/V/2005 tanggal 9 Mei 2005 oleh PT Geo Dipa Energi.

Feri menyebut surat itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Akhirnya, surat itu digunakan PT Geo Dipa sebagai alat bukti dalam perkara perdata di Mahkamah Agung RI. 

Menurutnya PT Bumigas Energi telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi mengenai transaksi first drawdown itu kepada HSBC Hongkong. 

"Menyatakan tegas bahwa periode penyimpanan dokumen rekening dan informasi perbankan paling lama tujuh tahun. Sehingga surat dari Deputi Penindakan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening HSBC Hongkong pada tahun 2005," ujar Feri.

Feri mengatakan PT Bumigas Energi memiliki bukti Customer Copy tertanggal 29 April 2005 yang isinya menyatakan bahwa Name of Receiving Bank (Nama Bank Penerima): HSBC dan Name Of Beneficiary (Nama Penerima): PT BUMIGAS ENERGI, No Of Beneficiary: 593-390688-838 dengan total Rp 40.000.000 untuk pembayaran IST DRAWPOWN FOR PROJECT DIENG PATUHA, CONTRACT NO.KTR001/GDE/II/2005.

Baca Juga: KPK Benarkan Minta Imigrasi Cekal Eks Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X