KPK Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi LNG Pertamina karena Masih Lengkapi Bukti

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 15:19 WIB
Ilustrasi gas alam cair (liquified natural gas/LNG). (wikipedia.org)
Ilustrasi gas alam cair (liquified natural gas/LNG). (wikipedia.org)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan penahahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquified natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Karyoto mengatakan, lembaga antirasuah masih mencari dan melengkapi bukti-bukti dalam penyidikan perkara tersebut. Apabila melakukan penahanan sekarang, alat buktinya masih belum cukup.

"Kalau sekarang kami tahan, kelengkapan alat bukti belum cukup," kata Karyoto kepada wartawan, dikutip Rabu,(5/10/2022).

Baca Juga: Selain Kasus Suap, KPK Juga Diminta Usut Dugaan Korupsi Rekrutmen Hakim Agung

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan ada batas waktu dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Jika dalam jangka waktu 120 hari KPK tak melimpahkan berkas perkara, maka tersangka harus dilepas.

"Dalam penyidikan itu ada batas waktunya 20 hari pertama penahanan, kemudian ditambah 40 hari, ditambah 30 hari, terus ditambah 30 hari. Kalau ancamannya kurang dari 10 tahun, harus dalam waktu 120 hari kami harus melimpahkan ke penuntutan," jelas Karyoto.

Selain itu, jelas Karyoto, lamanya penahanan juga lantaran KPK masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus LNG.

“Kalau sekarang kami tahan, kelengkapan alat bukti belum cukup, kami juga tidak berani. Saya sering berkoordinasi dengan BPK dan BPKP. Perkara yang ditangani KPK yang menggunakan Pasal 2 dan 3 banyak dan banyak dalam antrean oleh auditor di BPK/BPKP,” jelasnya.

Kendati demikian, Karyoto mengungkapkan, pihaknya masih terus menanyakan ke BPK mengenai kelanjutan dari proses audit tersebut.

Baca Juga: Polda Kerahkan 1.800 Personel Usai Gubernur Papua Dipanggil KPK

“Kita selalu tanya. Ada follow up apa kita harus tahu juga. Contoh misalnya ada temuan tapi sudah selesaikan, tapi kan jadi problem di kami. Apakah kami akan meneruskan atau tidak,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah 4 orang ke luar negeri terkait perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Adapun pihak-pihak yang dicegah, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X