PDIP Kritik Lemahnya Pengawasan Izin Holywings, Wagub DKI: Aparat dan Biaya Terbatas

- Rabu, 29 Juni 2022 | 14:40 WIB
Interior salah satu outlet Holywings di Jakarta. (Dok. Holywings)
Interior salah satu outlet Holywings di Jakarta. (Dok. Holywings)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab kritikan yang dilayangkan Fraksi PDIP DPRD DKI terkait lemahnya pengawasan dari jajarannya untuk mengetahui pelanggaran izin usaha yang dilakukan Holywings

Pasalnya, menurut Fraksi PDIP DPRD DKI, pelanggaran izin usaha Holywings baru diketahui dan ditindak oleh Pemprov DKI setelah ramainya masalah promosi minuman beralkohol bagi nama Muhammad dan Maria. 

Namun, menurut Riza lemahnya pengawasan tersebut dikarenakan jumlah aparat yang terbatas. Sementara, tempat usaha di Jakarta yang perlu diawasi berjumlah sangat banyak. 

"Kita ini punya keterbatasan jumlah aparat, jumlah pembiayaan, dan keterbatasan waktu," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, (29/6/2022). 

Baca juga: Angga Wijaya Keluhkan Finansial, Dewi Perssik Heran: Kamu Minta Duit? Ngomong Dong

Dikarenakan hal itu pula, mantan Anggota DPR RI ini meminta masyarakat untuk turut terlibat melaporkan apabila terdapat masalah-masalah yang ditemukan, sehingga pihaknya akan menanganinya. 

"Semua temuan dari masyrakat apa pun bentuknya akan sangat berharga berguna. Di sinilah kita bisa menyelesaikan masalah," terangnya. 

"Bukan hanya di sini (Holywings), tapi di kafe lain juga yang belum memenuhi syarat yang belum selesaikan. Bagi masyarakat yang mengetahui hal ini segera sampaikan kepada kami, kami akan tindak lanjuti," tambah Riza. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan pelanggaran yang dilakukan Holywings disebabkan lemahnya pengawasan oleh Pemprov DKI di era kepemimpinan Anies. 

Pasalnya, menurut Gembong, pelanggaran aturan terkait perizinan usaha yang dilakukan Holywings seharusnya sudah bisa dideteksi lebih awal Pemprov DKI sebelum adanya kasus promosi minuman keras atau miras. 

"Pejabat itu harus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran. Kalau sampai (pelanggaran) terjadi, berarti pengawasan lemah. Jadi, karena pengawasan lemah maka terjadi pelanggaran, sesederhana itu," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X