Draf Final RKUHP: Hina DPR, Polri, Kejaksaan hingga Pemda Bisa Dipenjara 18 Bulan

- Kamis, 7 Juli 2022 | 10:16 WIB
Gedung MPR/DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Gedung MPR/DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah diserahkan pemerintah ke DPR turut mengatur tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur di dalam pasal 351 RKUHP.

Berdasarkan draf final RKUHP yang diterima Indozone, dalam pasal 351 ayat 1 mengatur tindak pidana, yang di mana setiap orang atau pihak di muka umum menghina kekuasaan umum atau lembaga negara bisa dipenjara 18 bulan atau 1,5 tahun.

“Setiap orang yang di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” begitu bunyi Pasal 351 ayat 1 dikutip Kamis (7/7/2022).

Kekuasaan umum atau lembaga negara yang dimaksud dalam pasal ini, antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, lalu Pemerintah Daerah.

Kemudian ancaman hukuman pidana bisa bertambah jika mengakibatkan kerusuhan. Sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2, hukuman bisa menjadi tiga tahun penjara.

Baca juga: Pantainya Anak Senja, Ternyata Ini Asal Muasal Nama Pantai Double Six, Bali

“Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” bunyi ayat 351 ayat 2.

Pada Pasal 351 ayat 3, menjelaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” begitu isi ayat 351 ayat 3.

Selain itu pada Pasal 352 ayat 1 mengatur tindak pidana bagi orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan, atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, bisa dipidana dua tahun penjara.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” bunyi Pasal 352 ayat 1.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” tambah bunyi pasal 352 ayat 2.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X