IPW Bingung Polda Metro Ingin Beri Pendampingan ke AKBP Jerry, Buat Apa?

- Rabu, 14 September 2022 | 11:19 WIB
Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kedua kiri). (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kedua kiri). (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Sikap Polda Metro Jaya yang tegas menyebut siap memberi pendampingan hukum kepada AKBP Jerry Siagian usai dipecat Polri terkait kasus Brigadir J terus menuai komentar. Salah satunya dari Indonesia Police Watch (IPW). IPW mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya tersebut.

"IPW justru bertanya terkait dukungan bantuan hukum untuk AKBP JR karena sejauh IPW tahu, AKBP JR diproses untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik," kata Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Indozone, Rabu (14/9/2022).

Sugeng menyebut persidangan oleh Polri soal pelanggaran kode etik dari kasus Jerry sudah dilakukan. Jerry pun telah mendapat pendampingan hukum dari Divisi Hukum Polri.

"Pelanggaran kode etik sudah disidangkan dan sudah diputuskan. Saat ini tahap banding dan dalam proses tersebut di komisi kode etik kepolisian, AKBP JR sudah didampingi oleh tim pendamping dari Divisi Hukum," beber Sugeng.

Baca Juga:  Heboh Polda Metro Disebut Melawan di Kasus Sambo, Mabes Polri: Itu Hak!

Lebih jauh Sugeng semakin bertanya-tanya terkait kesediaan Polda Metro Jaya yang menyatakan siap memberi pendampingan terhadap mantan Wadirkrimumnya tersebut.

Dia bahkan menduga Jerry terlibat perkara lain bahkan terseret kasus obstruction of justice atan penghalangan penyidikan kasus Brigadir J hingga diperlukan pendampingan hukum dari Polda Metro.

"Jika sekarang ada kesediaan Polda Metro Jaya memberikan pendampingan bantuan hukum kepada AKBP JR, itu untuk perkara apa? Apakah ada perkara lain? Perkara lain yang terkait dengan kasus FS adalah perkara dugaan pidana obsriction of justice. Apakah AKBP JR ini terkena pidana ini? Ini justru yang menjadi analisis dari IPW," kata Sugeng.

Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri melalui sidang etik. Jerry dipecat lantaran terlibat sengkarut kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo cs.

Jerry dinilai melakukan pelanggaran kode etik. Usai dikenakan sanksi PTDH, Jerry sendiri mengajukan banding.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan sikap siap memberi pendampingan atau bantuan hukum untuk mantan anggotanya tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X