Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Kombes Agus Ajukan Banding Usai Dipecat Polri

- Rabu, 7 September 2022 | 19:24 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria resmi dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik. Tak terima dipecat seperti mantan atasanya Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus mengajukan banding.

"Setelah dibaca keputusan, pelanggar mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Polri sendiri disebut Dedi tidak mempermasalahkan langkah banding yang dilakukan oleh Kombes Agus. Dedi menyebut pengajuan banding merupakan hak tersangka.

"Banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan," beber Dedi.

Baca Juga: Terungkap! Ini 3 Peran Kombes Agus, Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo Berujung Dipecat

Lebih jauh Dedi menegaskan pengajuan banding tetap akan diproses oleh Polri.

"Proses banding tetap akan diproses oleh komisi banding," kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Kombes Pol Agus Nur Patria ditetapkan sebagai tersangka bersama enam perwira Polri lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Kombes Agus sendiri ikut berperan merusak kamera CCTV di lokasi pembunuhan. Agus juga menjalani sidang etik sejak Selasa, 6 September 2022 lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X