Pangeran William Dapat Warisan hingga Rp17 Triliun Setelah Raja Charles III Naik Takhta

- Kamis, 15 September 2022 | 13:43 WIB
Pangerang William mendapatkan warisan hingga Rp 17 Trilliun saat Raja Charles III naik takhta. (REUTERS/Emilio Morenatti)
Pangerang William mendapatkan warisan hingga Rp 17 Trilliun saat Raja Charles III naik takhta. (REUTERS/Emilio Morenatti)

Pangeran William kini menjadi ahli waris takhta Kerajaan Inggris yang mendapatkan warisan berupa tanah dan properti yang nilainya mencapai 1 Milliar Poundsterling atau setara dengan Rp17 Triliun. 

Warisan itu didapatkan dari sang Ayah, Raja Charles III yang sudah naik takhta menggantikan Ratu Elizabeth II

Melansir dari CNN Business, surat wasiat kerajaan tidak pernah dipublikasikan. Hal itu berarti apa yang terjadi pada sebagian besar kekayaan pribadi mendiang Ratu Elizabeth II setelah kematiannya pada minggu lalu akan tetap menjadi rahasia keluarga.

"(wasiat kerajaan) disembunyikan, jadi kami tidak tahu sebenarnya apa yang ada di dalamnya dan apa nilainya, dan itu tidak pernah dipublikasikan," ucap Laura Clancy penulis buku tentang keuangan kerajaan yang dilansir dari CNN Business pada Rabu (14/9/2022). 

Diketahui bahwa sebagian besar kekayaan keluarga Kerajaan Inggris, setidaknya bernilai 18 Miliar Poundsterling atau setara Rp 308.9 Triliun dalam bentuk tanah, properti, dan investasi. Kini itu semua di wariskan kepada Raja Charles III sebagai Raja baru Inggris dan para ahli warisnya. 

Penulis: Annita Rahmawati Dewi

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X