Cegah Penyebaran Virus Corona, Imigrasi Tolak 118 WNA

- Minggu, 23 Februari 2020 | 19:11 WIB
Sejumlah WNA menjalani pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Sejumlah WNA menjalani pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menolak 118 WNA ke Indonesia, sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19. 

"Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5 hingga 23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Minggu (23/2/2020).

Jumlah penolakan WNA terbanyak adalah di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, yakni 89 orang. Mereka berasal dari Tiongkok, Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.

Alasan penolakan adalah karena para WNA tersebut pernah tinggal atau singgah di wilayah Tiongkok Daratan 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.

Alasan penolakan ini telah menjadi dasar bagi pejabat imigrasi, sesuai  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Tiongkok.

Permenkumham tersebut berlaku sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 warga negara Tiongkok yang ada di Indonesia.

"Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada warga negara Tiongkok yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya," ujar Arvin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X