Begini Akhir Kasus Perundungan Terhadap Audrey

- Jumat, 17 Mei 2019 | 15:16 WIB
Antara/Jessica Helena Wuysang
Antara/Jessica Helena Wuysang

Kasus perundungan terhadap siswi SMP di Pontianak, Audrey akhirnya menemukan titik terang. Para pelaku akan dikenakan sanksi sosial selama tiga bulan. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum pelaku, Denie Amiruddin.

“Kami menyambut baik adanya kesepakatan dalam diversi ini. Artinya perkara ini diputuskan di luar pengadilan walaupun diversi tingkat pengadilan ini merupakan diversi ketiga. Alhamdulillah berhasil, mungkin ini berkah Ramadhan. Semuanya menjadi teduh dan kita sudah mencapai kata kesepakatan,” kata Denie.

Para pelaku akan melakukan pelayanan masyarakat selama 3 bulan di Balai Permasyarakatan setiap pulang sekolah dan dilakukan selama 3 jam.

“Ini tidak menggugurkan rekomendasi dari Litmas Bapas. Itu tetap dijalankan. Rekomendasi itu yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat selama 3 bulan di Bapas. Jadi sanksi itu berupa kerja sosial di Bapas. Mereka melayani masyarakat di sana. Pulang sekolah, mereka ke Bapas selama 3 jam melayani masyarakat selama 3 bulan,” lanjut Denie.

Deni mengatakan bahwa Bapas bisa menambahkan sanksinya jika para pelaku tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Dalam proses diversi, pelaku tidak boleh melakukan perbuatan pidana hingga umur 18 tahun.

"Jadi ini wanti-wanti untuk orang tua agar menjaga anaknya untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif,” ujar Denie.

Adapun 3 poin yang telah disepakati dalam upaya diversi ini, yaitu pihak keluarga pelaku akan bersilaturahmi kepada pihak korban. Kemudian, pihak keluarga pelaku juga akan meminta maaf di media sosial, surat kabar dan juga media elektronik selama tiga hari berturut-turut.

Yang terakhir, keluarga pelaku harus laksanakan apa yang telah direkomendasikan oleh Bapas, yaitu sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X