Masalah desa fiktif yang sempat heboh membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat. Diharapkan, tak ada lagi desa fiktif yang menerima bantuan dari pemerintah.
Mendagri Tito Karnavian segera mengeluarkan surat edaran khusus kepada seluruh pemerintah daerah (pemda). Mereka diminta untuk melakukan verifikasi ulang terhadap desa-desa yang berada di wilayahnya
"Tadi kami sudah rapatkan untuk membuat surat edaran kepada semua kepala daerah melakukan verifikasi desa-desa masing-masing," tutur Mendagri seusai mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senin (18/11).
Menurutnya, ada beberapa penyebab dari munculnya istilah desa fiktif. Mulai dari tidak ada wilayah desa hingga keberadaan penduduknya yang pindah.
Contohnya desa di wilayah semburan lumpur Lapindo. Saat ini wilayah tersebut sudah tidak ada, tetapi data penduduk dan nama desa masih tercatat.
"Petugasnya masih ada, masyarakatnya juga masih ada, tapi enggak tinggal di situ. Mereka masih diberi anggaran desa karena desanya ada. Yang dimaksud desa itu kan ada perangkatnya, ada masyarakat dan teritorinya," jelas Tito.
Terkait desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Tito mengatakan, teritori desa masih ditemukan. Namun, warga desa tersebut sudah berpindah.
"Teritorinya ada di situ, tapi masyarakatnya ada yang pindah," katanya.
Mendagri kemudian mengimbau kepada penerima dan pengguna dana desa yang ternyata desa fiktif, untuk mengembalikan dana tersebut. Jika tidak dilakukan, Kemendagri akan melakukan penegakan hukum.