Ferdian Paleka (tengah) bersama dua rekannya mengenakan baju tahanan saat diekspos di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). (Instagram/@polrestabesbandung)
Pelaku candaan alias 'prank' bantuan berisi sampah, Ferdian Paleka diborgol sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat diekspos di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). Ferdian Paleka menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia dan kepada korban yang telah dirugikan atas perbuatannya. Mata Ferdian nampak berkaca-kaca saat menyampaikan permohonan maaf tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.