Warga Kurang Mampu Tak Miliki KTP Tetap Bisa Terima BLT

- Senin, 27 April 2020 | 21:04 WIB
Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar. (photo/Dok. Kemendes)
Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar. (photo/Dok. Kemendes)

Melalui keterangan yang disampaikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bahwa masyarakat desa yang terdampak Covid-19 dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap bisa mendapatkan bantuan lansung tunai (BLT) dana desa.

Hal itu disampaikan Menteri Desa (Mendes) PDTT, Abdul Halim Iskandar melalui konferensi video, Senin (27/4/2020).

"Ketika tidak punya NIK, maka tidak harus dipaksakan untuk urus NIK dulu baru dapat BLT dana desa, tetapi tetap dicatat dan alamat ditulis selengkap-lengkapnya sebagai bagian untuk pertanggungjawaban," terangnya.

Masyarakat akan didata lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial agar mengetahui apakah masyarakat tersebut telah mendapatkan bantuan sosial (bansos) atau belum.

"Agar tidak terjadi overlapping yang saya sampaikan tadi maka ada rujukan yang perlu dipakai apa rujukannya adalah data terpadu kesejahteraan kesejahteraan Sosial (DTKS)," tegas Abdul.

Abdul juga meminta seluruh kepala di daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk tidak mempersulit pencairan dan penyaluran BLT dana desa di wilayah masing-masing.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X