Fatwa Haram Vape, MUI Minta Masyarakat Tak Jadikan Polemik

- Sabtu, 25 Januari 2020 | 20:00 WIB
Ilustrasi orang merokok vape. (Pexels/Dima Valkov)
Ilustrasi orang merokok vape. (Pexels/Dima Valkov)

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mengimbau agar masyarakat tak berpolemik soal fatwa PP Muhammadiyah yang mengharamkan rokok elektrik atau vape.

"MUI meminta semua pihak untuk tidak menjadikan hal ini menjadi polemik, karena kami meyakini hal tersebut bukan masuk dalam kategori hal yang qoth'i (ketentuan hukum yang sudah pasti) tetapi masih dalam wilayah yang dzonni (belum pasti)," ucapnya kepada Indozone, Sabtu (25/1/2020).

MUI, sambungnya, menghargai pendapat fatwa dari PP Muhammadiyah. Zainut mengatakan tentunya Muhammadiyah memiliki hujjah (alasan) yang kuat atau dalil tentang hukum haramnya vape.

"MUI sendiri melalui komisi fatwa belum pernah mengeluarkan fatwa tentang rokok elektronik, sehingga kami belum bisa memberikan ketentuan hukumnya,"jelasnya.

-
Ilustrasi vape. (Pexels/Rafael Lisita)

 

Wakil Menteri Agama ini juga mengatakan sampai saat ini belum ada pihak yang mengajukan masalah tersebut, sehingga MUI belum ada rencana untuk membahas hal tersebut.

"Mari kita saling membangun sikap toleransi dan menghargai pendapat masing-masing, agar tidak terjadi perpecahan di kalangan umat Islam," katanya.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape yang tertuang dalam fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette yang dikeluarkan pada 14 Januari 2020.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan bahwa penggunaan rokok elektrik termasuk ke dalam perbuatan yang merusak dan membahayakan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X