Diputuskan Hubungan oleh KLHK, WWF Terima dengan Besar Hati

- Kamis, 30 Januari 2020 | 15:27 WIB
 Harimau (Unsplash.com/@fridooh)
Harimau (Unsplash.com/@fridooh)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuat keputusan yang mengejutkan. Di situs resminya, diunggah surat Keputusan Menteri Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020, mengenai pemutusan kerja sama dengan Yayasan World Wildlife Fund (WWF).

Padahal, hubungan KLHK dan WWF sudah dibangun selama puluhan tahun. Di surat keputusan tersebut, KLHK menyebutkan, pihak WWF melanggar prinsip kerja sama yang selama ini telah dibuat.

Pihak WWF melalui Media Relation Specialist WWF Indonesia Karina Lestiarsi mengakui keputusan dari KLHK telah mencoreng yayasan tersebut. 

"Keputusan ini sebenarnya merugikan reputasi WWF. Kami telah lebih dari 50 tahun berkiprah mendukung upaya konservasi dan pembangunan di Indonesia. Tapi, kami terima," sebutnya.

Meski begitu, keputusan secara sepihak KLHK, diterima dengan besar hati oleh WWF. Pihak WWF menerina salinan surat keputusan tersebut pada 23 Januari 2020.

Saat ini, WWF fokus dengan tugasanya, konservasi dan pelestarian alam, yang telah diteken dengan lembaga lain, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Restorasi Gambut, dan berbagai pemerintah daerah.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X