Menkeu Serahkan Surat Presiden soal Tambahan APBN ke DPR

- Kamis, 2 April 2020 | 20:23 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima Surat Presiden (Supres) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Foto: ANTARA/Raqilla)
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima Surat Presiden (Supres) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Foto: ANTARA/Raqilla)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan MenkumHAM Yasonna Laoly pada hari ini, Kamis (2/4/2020), secara resmi menyerahkan Surat Presiden (Supres) kepada DPR-RI tentang permohonan revisi APBN 2020, dimana pemerintah mengajukan tambahan anggaran senilai Rp405,1 triliun untuk penanganan dampak pandemi virus Corona (COVID-19) di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang menyangkut keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam menghadapi wabah virus corona yang terus menyebar di Indonesia.

"Seperti disampaikan dalam pernyataan Bapak Presiden dua hari yang lalu, beliau telah menandatangani Perppu dalam rangka untuk merespons kondisi penyebaran COVID-19 di seluruh dunia. Lebih dari 200 negara di dunia mengahadapi penyebaran COVID-19 yang telah menjadi krisis kesehatan dan kemanusiaan dan ini berpotensi menciptakan krisis ekonomi maupun krisis keuangan," ujar Sri Mulyani dalam video confference hari ini, Kamis (2/4/2020).

-
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

Menurut Menkeu Sri Mulyani, langkah yang dilakukan pemerintah tersebut merupakan sebuah langkah extraordinary yang perlu dilakukan di tengah kondisi yang extraordinary.

"Di sinilah Perppu dijadikan sebagai ladasan hukum untuk merespons di dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat, membantu masyarakat yang terdampak, dan membantu dunia usaha serta sektor ekonomi, serta diharapkan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan," tuturnya.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, sesuai dengan yang disampaikan Presiden Jokowi, anggaran di bidang kesehatan menjadi prioritas. Berbagai langkah juga disebut sudah dilakukan, mulai dari realokasi dan refokusing APBN dan APBD 2020, hingga akhirnya terbit Perppu Nomor I/2020 karena dianggap negara masih membutuhkan biaya yang lebih besar lagi.

"Ini semua merupakan bagian dari keuangan negara yang masuk di dalam Perppu agar bisa dengan segara dan efektif membantu masyarakat dan dunia usaha menghadapi situasi yang sangat sulit di dalam kondisi yang luar bisa ini," tuturnya.

"Bapak Presiden meminta untuk menyerahkan RUU ini kepada pimpinan DPR dengan harapan RUU ini bisa dibahas dan disetujui oleh DPR dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X