Moda Transportasi Boleh Beroperasi, Mudik dan Pulang Kampung Tetap Dilarang

- Rabu, 6 Mei 2020 | 15:24 WIB
Penumpang beraktivitas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (25/4/2020). (ANTARA/Galih Pradipta)
Penumpang beraktivitas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (25/4/2020). (ANTARA/Galih Pradipta)

Mulai besok, Kamis (7/5/2020), semua moda transportasi diperbolehkan kembali beroperasi. Namun, kebijakan ini bukan berarti masyarakat diperbolehkan mudik atau pun pulang kampung.

Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang yang berkepentingan menjalankan tugas negara atau pemerintahan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tidak ada perbedaan antara pulang kampung dan mudik, keduanya sama-sama dilarang selama masa pandemi COVID-19.

"Enggak ada perbedaan. Jangan mudik, jangan pulang kampung. Bahasa (istilah) ini jangan diintepretasikan dengan bahasa (maksud) lain. Jadi tidak ada mudik dan pulang kampung," kata Budi Karya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

Selain itu, yang diperbolehkan bepergian hanya orang-orang yang sedang dalam kondisi mendesak. Misalnya seperti jika ada keluarga yang meninggal atau orangtua yang akan menikahkan anaknya.

"Mereka ini nanti bisa diberikan rekomendasi untuk melakukan perjalanan," kata Budi.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas tersebut, Ketua Komisi V DPR Lasarus sempat mempertanyakan kebijakan soal larangan mudik dan pulang kampung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X