Cukai Rokok Naik 2020, Penerimaan Negara Diprediksi Turun 20 Persen

- Selasa, 10 Desember 2019 | 20:08 WIB
\Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Misbakhun, ketika memberikan paparan terkait kenaikan cukai rokok, Selasa (10/12). (Indozone/Sigit Nugroho)
\Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Misbakhun, ketika memberikan paparan terkait kenaikan cukai rokok, Selasa (10/12). (Indozone/Sigit Nugroho)

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memprediksi naiknya cukai rokok bakal membuat penerimaan negara dari industri tembakau turun sampai 20 persen. 

"Kebijakan terkait kenaikan tarif cukai rokok ini karena pada prinsipnya bertujuan untuk membatasi konsumsi rokok," kata Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (10/12). 

Atong tidak menampik kontribusi produk industri tembakau mendominasi total penerimaan cukai negara, yakni sebesar 95 persen. Penerimaan cukai dari Industri Hasil Tembakau (IHT) sejatinya mencapai sembilan hingga 10 persen, dari total penerimaan negara dalam APBN.

"Akan tetapi, dengan naiknya cukai tahun depan, penerimaan cukai dari IHT diprediksi bisa turun 15 persen sampai 20 persen dibanding sebelumnya," tutur Atong.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, mengatakan industri hasil tambakau di Indonesia menjanjikan meraih cuan. Hal itu bisa dibuktikan dari masuknya Phillip Morris yang mengakuisisi PT HM Sampoerna Tbk pada 2005. 

"Kini mereka meraih keuntungan sebesar Rp18 triliun setahun," kata Misbakhun. 

Misbakhun menegaskan selama ini Pemerintah getol mendorong masuk investasi ke Indonesia di berbagai sektor. Sayangnya, kebijakan pemerintah dalam industri hasil tembakau kontra produktif.

"Akibat penaikan cukai rokok, kini banyak pabrik rokok yang menahan pembelian tembakau dari para petani," kata Misbakhun. 

Misbakhun berharap, regulasi cukai rokok bisa ditinjau kembali. Terutama dalam proses penyusunan Omnibus Law yang tengah disusun pemerintah. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) pada Januari 2020. Kenaikan cukai rokok rata-rata 23 persen dan harga jual eceran rata-rata 35 persen.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X