BPJT Bantah Soal Rencana Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota dan Jagorawi

- Kamis, 7 November 2019 | 09:33 WIB
Ilustrasi tarif tol. (Antara/Fauzan)
Ilustrasi tarif tol. (Antara/Fauzan)

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) membantah terkait rencana kenaikan tarif sejumlah ruas tol di Indonesia, termasuk tol dalam kota Jakarta dan tol Jagorawi milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk. 

Kepala BPJT Danang Parikesit mengakui, pihaknya tengah melakukan kajian untuk penyesuaian tarif 17 ruas tol di Indonesia. Salah satu ruas yang sudah selesai kajiannya yaitu tol Jakarta-Tangerang milik Jasa Marga yang tarifnya sudah disesuaikan. 

"Tidak ada kenaikan tarif, adanya penyesuaian (tariff adjustment) karena adanya inflasi," ujar Danang kepada Indozone, Kamis (7/11). 

Penyesuaian tarif itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tarif yang ditetapkan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol.

Adapun terkait dengan penyesuaian tarif kedua ruas tol milik Jasa Marga, yakni tol dalam kota Jakarta dan Jagorawi, menurut Danang saat ini masih dalam proses kajian. 

"Jagorawi sudah mengajukan penyesuaian tarif dan baru kita evaluasi," jelasnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan data Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang dimiliki BPJT, ada jadwal untuk penyesuaian tarif 17 ruas tol pada 2019. Dari rencana 17 ruas tol, 1 ruas sudah naik, 3 ruas sedang proses. (SN)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X