Lion Air Group Batalkan Penerbangan Khusus, Ini Alasannya

- Minggu, 3 Mei 2020 | 08:57 WIB
Ilustrasi pesawat Lion Air. (Pixabay)
Ilustrasi pesawat Lion Air. (Pixabay)

Manajemen Lion Air Group mengonfirmasikan perkembangan terbaru, sehubungan rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang semula akan dijadwalkan mulai hari ini, Minggu (03/5/2020), bahwa hal itu mengalami penyesuaian.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/UFN). 

"Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran virus corona (Covid-19)," ujar Danang kepada Indozone, Minggu (3/5/2020). 

Danang memastikan, pihaknya secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sesuai PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

-
Pesawat Lion Air. (Instagram/@lionairgroup)

 

"Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk mudik," tuturnya. 

Lion Air Group, kata Danang, tunduk dan patuh dengan regulasi PM 25 Tahun 2020 yang dikeluarkan Kemenhub, di mana penerbangan hanya dibolehkan untuk:

  1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.
  2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
  3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
  4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
  5. Operasional angkutan kargo.
  6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul," tuturnya. 

Dipersilahkan Refund Tiket

-
Pesawat Lion Air. (Instagram/@ardiristanto20)

 

Danang mengatakan, kepada para calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, dapat melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. 

"Penumpang bisa menghubungi layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket," jelasnya. 

Danang juga memastikan bahwa Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional menurut standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X