Polisi yang Tembak Rekannya Sendiri Terancam Hukuman Mati

- Sabtu, 27 Juli 2019 | 10:39 WIB
Antara/Asprilla Dwi Adha
Antara/Asprilla Dwi Adha

Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara menyatakan Brigadir Rangga Tianto yang merupakan pelaku penembakan terhadap rekannya, Bripka Rahmat Effendy terancam hukuman mati.

Zulkarnain mengatakan bahwa pelaku harus tetap diproses dengan hukum yang berlaku. Ia menuturkan jika melalui pidana umum, ancaman menghilangkan nyawa orang lain bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Hal tersebut sesuai dengan undang-undangnya, pasal 338 KUHP kalau dalam perencanaan pasal 340 KUHP. Zulkarnaen juga menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang melakukan pidana umum diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau etika profesi dia bisa kena pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat," ujar Zulkarnain.

Sebelumnya, Bripka Rahmat ditembak oleh Brigadir Rangga di Polsek Cimanggis, pada Kamis (25/7) malam. Rangga emosi karena pelaku tawuran berinisial FZ akan diproses oleh Rahmat. Rahmat sendiri adalah pelapor dalam peristiwa tawuran, dan membawa FZ ke Polsek Cimanggis.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X