Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi melaporkan kasus transaksi ilegal data pribadi ke Bareskrim Polri, Selasa (30/7/2019).
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan laporan tersebut disampaikan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil). Dia menilai kasus ini patut untuk diusut.
Tjahjo mengklaim sebenarnya data pribadi yang ada di Dukcapil terbilang aman. Termasuk juga memorandum of understanding (MoU) dengan sejumlah lembaga keuangan, perbankan dan beberapa pihak swasta.
"Tapi ini ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain, mengakses (data penduduk) dan itu adalah tindakan kejahatan," kata Tjahjo.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan pihaknya tidak melaporkan pelaku jual-beli data pribadi secara ilegal. Namun, mereka melaporkan kasus yang membuah heboh media sosial tersebut.
Ternyata ada ya yang memperjual belikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampe jutaan data. Gila gila gila. pic.twitter.com/NgWEH6pk4k
— Samuel Christian H (@hendralm) July 25, 2019
Dia mengatakan, pelaporan ini bertujuan untuk memberikan rasa tenang di kalangan masyarakat yang belakangan khawatir data mereka bakal disalahgunakan.
"Kita koordinasi dengan Bareskrim agar proses-proses penyalahgunaan data, baik melalui media sosial maupun melalui media yang lain bisa segera dilacak," tuturnya.
Kasus jual beli data pribadi secara ilegal heboh di media sosial setelah akun Twitter @hendralm mengunggah foto transaksi yang terjadi di Facebook. Polri langsung merespons hal tersebut dengan menyelidiki kasus ini.