Paripurna Wagub DKI Molor Lagi, Mendagri Angkat Tangan

- Senin, 22 Juli 2019 | 13:56 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (ANTARA/Nova Wahyudi).
Mendagri Tjahjo Kumolo (ANTARA/Nova Wahyudi).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengaku tidak punya wewenang untuk memproses pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Tjahjo menegaskan tugas itu hanya bisa dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Secara prinsip, Kemendagri tidak bisa berbuat banyak. Ini sudah domainnya DPRD, termasuk Anies (Baswedan) juga tidak bisa ikut campur apa-apa. Terserah DPRD, apakah mau diselesaikan di masa sekarang atau mau dibahas hasil pemilu, terserah DPRD," tambahnya.

Masih kosongnya jabatan Wagub DKI dikarenakan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas persoalan itu tidak kunjung terlaksana. Teranyar, DPRD DKI kembali menunda agenda yang sejatinya dilakukan, per 22 Juli 2019 tersebut. 

Pimpinan DPRD DKI harus menggelar rapimgab bersama pimpinan fraksi dan pimpinan komisi, untuk mengesahkan draf tata tertib (tatib) pemilihan Wagub DKI agar kemudian disahkan lewat paripurna.

-
Ilustrasi rapat paripurna (ANTARA/M Risyal Hidayat).

Mendagri lantas mendesak DPRD DKI untuk segera memproses rapimgab, mengingat jabatan Wagub DKI diperlukan untuk konsolidasi pemerintahan daerah.

"Walau dia (Anies Baswedan) punya deputi, punya sekda, punya TGUPP yang begitu banyak, tetapi ingat bahwa (pemerintahan) DKI itu paket politik, perlu konsolidasi demokrasi yang ada peran wagub. Jadi, alangkah baiknya kalau segera diproses," kata Tjahjo. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X