Kena OTT, KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Suap Jual Beli Jabatan 

- Sabtu, 27 Juli 2019 | 17:16 WIB
Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). /ANTARA FOTO/M Risyal H
Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). /ANTARA FOTO/M Risyal H

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Penetapan ini hasil pemeriksaan dari operasi tangkap tangan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7). Saat operasi senyap itu, tim Satgas KPK mengamankan tujuh orang termasuk Tamzil dan menyita barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp170 juta.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

-
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menggelar konferensi pers tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019)/Istimewa.

Selain Tamzil, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Agus Soeranto yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan. Tamzil dan Agus merupakan pihak penerima suap, sedangkan Akhmad adalah pihak pemberi suap.

Terhadap tersangka penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kronologi Penangkapan

Kasus suap ini berawal dari pembicaraan Tamzil yang memintah Agus mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya. 

Mendapat perintah dari pimpinannya, Agus berkomunikasi dengan Uka Wisnu Sejati yang merupakan ajudan Bupati. Keduanya berdiskusi untuk mencari cara mendapatkan uang yang diiginkan Tamzil.

 

-
Ruangan staf bupati Kudus disegel usai digeledah Tim KPK di Kudus, Jawa Tengah, ANTARA FOTO/Kokom

Kemudian Uka teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah Tamzil, Akhmad pernah menitip pesan untuk membantu karirnya dan istrinya. Kebetulan saat itu Pemerintah Kabupaten Kudus, sedang melaksanakan seleksi jabatan untuk posisi eselon II, III dan IV.

Seiring berjalannya hari, Uka kemudian menanyakan Akhmad perihal pesan untuk membatu karir dia dan istri di Pemkab Kudus. 

"UWS (Uka Wisnu Sejati) menyampaikan bahwa Pak Bupati sedang butuh uang Rp250 juta. Pada saat itu AHS (Akhmad Sofyan) menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp250 juta. Beberapa waktu setelahnya, AHS melakukan komunikasi via Whatsapp ke UWS danmenyampaikan akan datang ke rumah UWS," ujar Basaria.

Setelah pembicaraan tersebut, pada 26 Juli 2019 sekitar pukul 06.00 WIB, Akhmad membawa goodie bag berwarna biru yang berisi uang Rp250 juta ke rumah Uka. Di sana jugalah Akhmad menyerahkan tas jinjing berwarna biru itu ke Uka.

"Tanpa menghitung jumlahnya, UWS (Uka Wisnu Sejati) mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya," ujar Basaria.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X