Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebutkan, Pemprov DKI bukan lembaga sah yang diatur oleh UU untuk menangani para pencari suaka asing di DKI Jakarta.
Menurutnya, Pemprov DKI hanyalah menjalankan asas kemanusiaan, yaitu dengan memenuhi kebutuhan dasar pencari suaka di ibu kota.
"Secara kewenangan, kami sesungguhnya tidak memiliki kewenangan. Tetapi dari kenyataannya mereka ada di wilayah kami, Jakarta," ujar Anies usai menghadiri Lebaran Betawi di Monas, Jakarta, Minggu, 21 Juli 2019.
Anies menambahkan, ke depannya UNHCR, lembaga PBB yang menangani pengungsi serta lembaga-lembaga pemerintah pusat harus ikut turun tangan memberikan penanganan terhadap pencari suaka.
Sambil menunggu lembaga-lembaga itu untuk turun tangan, Anies mengatakan, Pemprov DKI dengan terbatas hanya bisa memberikan kebutuhan-kebutuhan dasar para pencari suaka.
"Kita membantu sebatas aspek kemanusiaannya," ujar Anies.
Anies menambahkan, Pemprov DKI memiliki tugas dan kewajiban untuk memastikan setiap orang terpenuhi kebutuhannya di Jakarta, sekalipun bukan WNI.
"Bagian kami hanya ikut memastikan bahwa siapa saja yang ada di wilayah DKI ini, terfasilitasi kebutuhan dasarnya," ujar Anies.