Bakar Jasad Suami & Anak Tiri di Mobil Bukan Rencana Awal Aulia Kesuma

- Kamis, 29 Agustus 2019 | 12:31 WIB
Polda Jawa Barat saat merilis kasus Aulia Kesuma, wanita yang jadi otak pembunuhan suami dan anak tirinya. (Twitter/@bidhumaspldjbr)
Polda Jawa Barat saat merilis kasus Aulia Kesuma, wanita yang jadi otak pembunuhan suami dan anak tirinya. (Twitter/@bidhumaspldjbr)

Fakta baru terungkap dalam kasus Aulia Kesuma, wanita yang  jadi dalang pembunuhan Edi Chandra Purnama dan Muhamad Adi Pradana yang merupakan suami dan anak tirinya. Membakar mayat Edi dan Adi dalam mobil ternyata bukan rencana awal Aulia.

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, Aulia sebenarnya berencana membakar mayat suami dan anak tirinya itu di kediaman korban di Jakarta Selatan. Namun, skenario tersebut tak berjalan mulus.

Dia mengungkapkan, Aulia meletakkan mayat Edi dan Adi di garasi rumah. Tersangka kemudian melakukan percobaan membakar rumah. Namun, yang terbakar hanya kamar Kelvin, anak kandung Aulia yang juga jadi tersangka dalam kasus ini.

"Sedangkan garasi (tempat disimpannya mayat korban) tidak terbakar," kata Nasriadi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (29/8).

Nasriadi menambahkkan, warga setempat dan petugas pemadam turut membantu proses pemadaman api saat terjadinya kebakaran. Namun, tak ada yang sadar ada dua jenazah di dalam garasi rumah. 

Hal tersebut karena Aulia mengarahkan warga dan petugas agar tidak masuk ke dalam garasi. 

Alasan Pilih Lokasi

Aulia kemudian membuat skenario lain setelah rencananya membakar jasad suami dan anak tirinya di dalam rumah gagal. Seperti diketahui, Aulia bersama Kelvin membawa mayat korban dengan mobil ke daerah Cidahu, Sukabumi.

-
Mobil yang dibakar Aulia Kesuma. (Antara/Aditya Rohman)

Setelah tiba di lokasi, Aulia dan Kelvin membakar mobil yang di dalamnya terdapat jasad Edi dan Adi. Menurut Nasriadi, Aulia memilih lokasi itu lantaran sepi.

"Aulia pernah mengantar korban (anak tirinya) ke pesantren di daerah sana dan dia tahu di sana sepi," kata dia.

Atas perbuatannya, Aulia Kesuma terancam dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X