Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan MOS di Palembang

- Selasa, 16 Juli 2019 | 06:35 WIB
ANTARA FOTO/Feny Selly
ANTARA FOTO/Feny Selly

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) telah menetapkan tersangka terkait meninggalnya Dewlyn Berli Julindro, siswa baru SMA Taruna Palembang yang meninggal setelah menjalani masa orientasi sekolah (MOS).

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Firli mengungkapkan pelaku penganiayaan terhadap korban, berinisial OFA (24 tahun). Dia merupakan staf pengajar di sekolah tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 26 jam. OFA diduga menghajar Dewlyn setelah korban kelelahan akibat berjalan sejauh 13 kilometer saat MOS

Setelah divisum, ditemukan tanda-tanda kekerasan di dada dan resapan darah di kepala korban. Ini diduga akibat hantaman benda tumpul.

-
ANTARA FOTO/Feny Selly

 

"Tersangka memukul korban dengan sebatang bambu karena tersinggung dengan ucapan korban," ujar Firli.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 dan Pasal 70. OFA terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X