Perbedaan MOS Dan MPLS di Tahun Ajaran Baru

- Senin, 15 Juli 2019 | 11:10 WIB
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Tahun ajaran baru sudah dimulai, biasanya sebelum aktif kegiatan belajar mengajar, ada tradisi 'wajib' yang harus diikuti para siswa baru untuk pengenalan sekolah.

Dulunya masa pengenalan sekolah dikenal dengan istilah Masa Orientasi Siswa (MOS), kegiatan ini diadakan oleh guru dan kakak senior untuk siswa baru jenjang SMP dan SMA. 

Dalam kegiatan tersebut, yang dibuat pusing tidak hanya siswa, bahkan orangtua pun dibuat pusing karena harus mencari barang-barang yang jarang tidak masuk akal.

Namun sejak 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menjabat saat itu, Anies Baswedan, mengganti istilah MOS dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran baru tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016.

Apa aja sih perbedaan MOS dan MPLS.

Guru sebagai pihak penyelenggara

Permendikbud meminta kegiatan MPLS diadakan oleh guru dan bukan kakak senior untuk menghindari kegiatan bully saat pengenalan sekolah.

Tidak ada atribut aneh

Dulu saat MOS, para siswa baru akan memakai atribut yang aneh dan tidak masuk akal, misalnya memakai tas dari karung atau memakai kaos kaki berbeda warna.

Hal ini tentunya akan merendahkan harga diri dari siswa yang bersangkutan dan kadang membuat siswa itu malu untuk ke sekolah.

Dalam Permendikbud aturan atribut MPLS dijelaskan tegas: siswa baru mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

Kegiatan wajib di lingkungan sekolah dan lebih edukatif

Sesuai dengan Permendikbud MPLS di lakukan 3 hari di minggu pertama tahun ajaran baru dan dilakukan di lingkungan sekolah.

Dan kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan edukasi, seperti  pengenalan visi, misi, program kegiatan, tata tertib sekolah, pengenalan fasilitas sekolah, dan pengenalan etika.

Tidak ada biaya MPLS

Dalam mengikuti kegiatan MOS tidak jarang siswa baru diwajibkan membawa cokelat atau bunga untuk kakak senior.

Namun untuk MPLS, panitia dilarang melakukan pungutan biaya apapun yang sifatnya memaksa dan tidak ada biaya yang harus dibayarkan karena semua biaya sudah ditanggung oleh panitia.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X