Perjalanan Kasus Habib Bahar dari Laporan Hingga Vonis Lebih Ringan 

- Selasa, 9 Juli 2019 | 17:13 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mencium bendera setelah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mencium bendera setelah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara kepada Bahar bin Smith.

Habib nyentrik kelahiran Manado 33 tahun lalu ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

Bahar dinilai melanggar pasal Pasal 333 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Berawal dari Laporan 

Kasus ini berawal dari laporan dugaan penganiayaan terhadap dua remaja yakni MKA dan CAJ di sebuah pesantren di Kampung Kemang Bogor pada awal Desember 2018. Diketahui pesantren tersebut merupakan milik Bahar. 

Lima hari setelah dugaan penganiayaan, kedua orang tua korban melapor ke Polres Bogor dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Mapolres kemudian mendalami laporan tersebut dengan memanggil Bahar untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 18 Desember 2018 atau 13 hari setelah laporan. 

-
Bahar bin Smith menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7/2019)/ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, penyidik meningkatkan status Bahar dari saksi menjadi tersangka dan langsung menahan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini untuk kepentingan penyelidikan. 

Polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Kasus dilimpahkan ke pengadilan

Keesokan harinya, atau Selasa, 19 Februari penyidik melimpahkan berkas perkara Bahar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Kejari melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pada 28 Ferbuari, Bahar menjalakan sidang perdana di PN Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa mendakwa Bahar pasal berlapis yakni pasal 333 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke -2, pasal 351 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada 13 Juni 2019, Jaksa menuntut Bahar dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

-
Bahar bin Smith berdiskusi dengan tim kuasa hukum mengenai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung/ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Tiga pekan setelah tututan, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Bahar lebih rendah dari ketentuan jaksa, yakni tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X