Begini Cara Cek Kompensasi Akibat Pemadaman Listrik

- Senin, 19 Agustus 2019 | 17:15 WIB
Foto udara suasana kompleks PT PLN (Persero) Pusat Pengatur Beban (P2B) Area Pengatur Beban (APB) Jateng-DIY di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/8/2019). ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww
Foto udara suasana kompleks PT PLN (Persero) Pusat Pengatur Beban (P2B) Area Pengatur Beban (APB) Jateng-DIY di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/8/2019). ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan jika kompensasi yang diterima para pelanggan akibat pemadaman listrik 4 Agustus 2019, dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar.

Pemberian kompensasi mengacu pada dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah masyarakat bisa langsung melakukan pengecekan besaran kompensasi melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id. Selain itu, PLN juga menyediakan kanal direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html

Langkahnya, pelanggan masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id, lalu klik menu, klik pelanggan, klik layanan online, klik Info kompensasi serta masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode. "Setelah itu, Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan," ujarnya.

-
Situs Cek Kompensasi PLN

PLN menegaskan, kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment).

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Sedangkan khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

"Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar," ungkapnya.

Pemadaman listrik secara massal terjadoi pada 4 Agustus 2019 lalu. Seluruh wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat mengalami pemadaman listri berjam-jam. 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik ini.
 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X