Maju Cawagub DKI, Riza Patria Mundur dari Anggota DPR RI

- Senin, 16 Maret 2020 | 20:23 WIB
Cawagub DKI Jakarta, Riza Patria (ANTARA/Galih Pradipta)
Cawagub DKI Jakarta, Riza Patria (ANTARA/Galih Pradipta)

Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, telah meletakkan jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Ini menjadi bukti keseriusannya guna mendampingi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sepeninggalan Sandiaga Salahuddin Uno.

Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah, membenarkan bahwa Riza Patria telah mundur dari anggota DPR RI. Ia menjelaskan, surat pengunduran Riza Patria tersebut tidak mesti ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tidak ada keterangan harus dari keputusan presiden, tidak ada keterangan itu," kata Farazandi ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/3/2020). 

"Maka kami tidak ingin terjebak dengan diksi tersebut, diksinya sudah sangat jelas, keputusan dari instansi terkait. Surat yang sudah sampaikan sudah cukup relevan," tambah dia.

Farazandi menyampaikan, dengan surat yang ditandatangani ketua DPR RI tersebut secara otomatis membuat Riza Patria telah mundur dari kursi anggota dewan di Senayan itu.

"Jadi sejak surat permohonan diri secara otomatis itu sudah dianggap dia sudah mengundurkan diri, tidak bisa balik lagi (ke DPR). Itu juga sudah diperkuat dari surat persetujuan dari DPR RI yaitu instansi terkait tadi sudah dinyatakan mundur," jelasnya.

Farazandi melanjutkan, bahwa dua calon Cawagub DKI Jakarta, telah memenuhi dokumen persyaratan administrasi. Mereka ialah Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Sebelumnya, berkas dua calon tersebut belum lengkap atau sempurna sehingga perlu perbaikan.

"Proses verifikasi dan penelitian ulang dari berkas revisi (cawagub) sudah kita selesaikan pada hari ini. Alhamdulillah, keduanya sudah kita nyatakan memenuhi persyaratan dokumen administrasi," ungkapnya.

Setelah dinyatakan penuhi syarat administrasi, Panlih akan melanjutkan tahapan lanjutan dalam proses pemilihan Wagub DKI Jakarta. Ini sesuai dengan tata tertib (tatib) yang sebelumnya telah ditentukan.

"Kita adakan wawancara, nanti setelah itu ada penetapan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X