Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran soal melarang penggunaan kemasan air minum sekali pakai atau kantong plastik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat edaran Nomor 12 Tahun 2019 tertanggal 26 November 2019 tentang Larang Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud.
Dijelaskan bahwa larangan penggunaan bahan-bahan yang menimbulkan sampah, seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, atau kantong plastik. Lalu jika pada rapat, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenis tidak digunakan pembungkus makanan atau kemasan minuman plastik.
Setiap unit juga diminta untuk menyediakan dispenser atau teko air minum, dan gelas minum di setiap ruang kerja atau ruang pertemuan, rapat atau aula.
Tak hanya itu, setiap jajaran juga harus meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan antara lain dengan membiasakan penggunaan botol minum sebagai alat minum dan membawa alat makan pribadi. Penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali dalam aktivitas jual beli di area kantin.
Selanjutnya, mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.