Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Komisioner KPUWahyu Setiawan ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.20 WIB, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan Komisioner KPU bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. Dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan barang bukti uang sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.