Polri Dalami Ada Tidaknya Unsur Pidana di Kasus Ponpes Al Zaytun

- Kamis, 22 Juni 2023 | 19:35 WIB
  Polisi mengamankan aksi massa di Ponpes Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/6/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Polisi mengamankan aksi massa di Ponpes Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/6/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Kasus dugaan ajaran sesat di Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini tengah menjadi perbincangan publik. Mabes Polri sendiri menyebut pihaknya saat ini tengah mendalami terkait ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Dikatakannya, Polri harus melihat ada tidaknya unsur pidana dari kasus tersebut.

Baca juga: PWNU Jabar: Sekolahkan Anak di Al Zaytun Indramayu Haram!

"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Kendati demikian, Ramadhan belum berkomentar lebih dalam terkait kasus ini.

Ponpes Al Zaytun Disorot

Diberitakan sebelumnya, Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan belakangan ini. Ponpes tersebut dianggap melakukan ajaran menyimpang.

Ajaran menyimpang dari Ponpes ini salah satunya terkait salat idul fitri. Baik jamaah pria maupun wanita disejajarkan saat salat Idul Fitri.

Baca juga: Menkopolhukam Soal Ponpes Al-Zaytun: Kalau Tidak Sesuai, Urusan sama Saya!

Tak hanya itu, Panji Gumilang yang merupakan pendiri dari Al Zaytun disebut-sebut memiliki rencana akan membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun.

Banyak diantara lain kontroversi dari Ponpes ini. Ponpes ini termasuk pendirinya kini tengah disorot oleh berbagai pihak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X