Tolak Keputusan DPR Sahkan UU PPP, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

- Selasa, 24 Mei 2022 | 19:03 WIB
Ilustrasi - Massa dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersama mahasiswa berunjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (21/5/2022). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Ilustrasi - Massa dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersama mahasiswa berunjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (21/5/2022). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Namun, hal ini mendapat penolakan dari serikat buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, serikat buruh menolak UU PPP disahkan. Adapun yang merupakan bagian dari Partai Buruh (PB) dan Serikat Buruh (SB), antara lain KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI, FSPKEP, SPN, dan ASPEK Indonesia, FSP ISI, dan lain-lain. Mereka memandang  revisi UU PPP hanya akal-akalan hukum dan bukan sebagai kebutuhan hukum. 

DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan,” ujar Said dalam keterangannya kepada Indozone, Selasa (24/5/2022).

Said menyampaikan, ada 2 alasan mengapa Partai Buruh dan Serikat Buruh menolak revisi UU PPP. Pertama, dari sisi pembahasan di Baleg DPR RI, revisi UU PPP tersebut bersifat kejar tayang. 

“Menurut informasi yang kami terima, revisi UU PPP hanya dibahas selama 10 hari Baleg DPR RI,” tutur Said.

Masih dikatakan Said, UU PPP adalah ruh untuk membuat sebuah produk undang-undang (syarat formil) di Indonesia sesuai perintah UUD 1945.

“Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu,” ujarnya. 

Alasan kedua adalah, kata dia, dari sisi revisi UU PPP tersebut, Partai buruh dan elemen serikat pekerja ada 3 hal prinsip yang berbahaya bagi publik. Khususnya bagi buruh, petani, nelayan, masyarakat miskin kota, lingkungan hidup, dan Hak Asasi Manusia (HAM)

“Pertama, revisi UU PPP hanya untuk sekedar memasukkan omnibus law sebagai sebuah sistem pembentukan undang-undang. Padahal omnibus law UU Cipta Kerja ini ditolak oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk buruh. Kedua, dalam proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas karena cukup dengan dibahas di kalangan kampus tanpa melibatkan partisipasi publik, maka sebagai undang-undang sudah dapat disahkan,” jelas Said.

Baca Juga: Dishub DKI Bakal Perluas Titik Ganjil-Genap Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Alasannya

“Ketiga, yang lebih berbahaya adalah, dalam revisi UU PPP ini diduga memungkinkan dua kali tujuh hari sebuah produk undang-undang yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR dapat berubah,” tambahnya.

Oleh karena itu Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh akan mengambil langkah. Salah satunya melalukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur.

“Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut. Mengajak seluruh komponen buruh dan klas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran 3 hari berturut-turut untuk menolak dibahasnya kembali omnibus law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X