Mengenal Justice Collaborator yang Jadi Status Bharada E Saat Ini

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:32 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Setelah sebelumnya mendapatkan perlindungan darurat, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pada Senin, (15/8/2022) resmi mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J

Tersangka tragedi yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo ini, dianggap memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator setelah dilakukan permohonan oleh kuasa hukumnya. Kuasa hukum Bharada E menganggap Ia dapat menjadi saksi kunci dalam kasus ini. 

"Sekarang sudah ditetapkan sebagai perlindungan LPSK, kan untuk dijadikan justice collaborator," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).

Lantas, apa itu Justice Collaborator? Simak ulasannya berikut ini. 

Justice Collaborator Membantu Penegak Hukum 

-
Ilustrasi Justice Collaborator yang membantu penegak hukum (freepik.com)

Berdasarkan Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003, Justice Collaborator adalah orang yang bekerja sama secara substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu tindak pidana.

Sederhanaya, Justice collaborator adalah pelaku yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum dengan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. 

Menjadi Justice Collaborator nantinya akan berstatus sebagai saksi sekaligus pelaku atau saksi pelaku atau dikenal juga sebagai saksi kunci. 

Justice Collaborator Dapat Diterapkan untuk Berbagai Kasus

-
Justice Collaborator dalam persidangan (freepik.com)

Justice Collaborator pertama kali berkembang di Amerika Serikat pada tahun 1970-an dan dilanjutkan oleh negara lainnya di Eropa pada thun 1980-an. 

Kerja sama antar pelaku dan penegak hukum ini kerap dimanfaatkan untuk menungkap beberapa tindak pidana, seperti korupsi, terorisme, pengedaran narkotika, pencucian uang, perdagangan uang, dan beberapa tindak pidana lainnya yang terorganisir dan mengancam keamanan masyarakat. 

Dalam kasus kematian Brigadir J ini, Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka dengan jerat Pasal Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP karena telah melakukan tindak pidana terorganisir berupa perampasan nyawa orang lain dan sebagai pembantu kejahatan, serta menyalahgunakan kekuasaan. 

Unsur tersebut dapat dipenuhi untuk masuk dalam tindak pidana yang dapat diberikan hak Justice Collaborator. 

Dasar Hukum Justice Collaborator 

-
Ilustrasi hukum (freepik.com)

Menurut Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 dasar hukum Justice Collaborator diatur dalam hukum nasional dan internasional, diantaranya:

  • Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2006 yang meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003; 
  • UU Nomor 5 Tahun 2009 yang meratifikasi Konvensi PBB Anti Kejahatan Transansional yang Terorganisasi; 
  • Pasal 10 UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; UU Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006.

Syarat Justice Collaborator

-
Ilustrasi narapidana yang menjadi justice collaborator (freepik.com)

Selain dasar hukum tersebut, adapun syarat Justice Collaborator untuk seseorang yang sudah ditetapkan sebagai narapidana sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang tatacara dan syarat pelaksanaan warga binaan pemasyarakatan adalah sebagai berikut. 

  1. Berlekakuan baik, seorang narapidana harus berkelakuan baik selama ia menjalani masa hukuman, tidak pernah tersandung masalah lagi dan tidak melakukan semua tindakan yang melawan hukum.
  2. Menjalani masa hukuman paling minimal selama 6 bulan, seorang narpidana yang ingin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator haruslah telah menjalani masa hukumannya paling sedikit adalah 6 bulan.
  3. Siap bersedia memberikan keterangan dengan informasi yang valid dengan didasari itikad baik untuk membantu aparat penegak hukum memecahkan peradilan tindak pidana, kesaksian yang akan diberikan adalah kesaksian yang didasari dari pengetahuan yang bersangkutan dan itikad baik sehingga bisa berjalan dengan lancar.
  4. Mendapatkan rekomendasi dari lembaga tertentu, misalnya seorang narapidana narkotika, yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional, narapidana korupsi, harus mendapatkan rekomendasi dari komisi pemberantasan korupsi, narapidana terorisme, harus mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan lain sebagainya. 

Hak dan Kewajiban Justice Collaborator 

-
Ilustrasi justice collaborator yang bersumpah (freepik.com)

Hak dan kewajiban terkait saksi pelaku yang menjalani Justice Collaborator diketahui tercantum dalam Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.  Aturan mengenai hak dan kewajiban tersebut dinyatakan secara implisit dalam Pasal 5 hinga Pasal 10. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X