Ngaku Bisa Cuan 15 Persen, Pria di Banten Pilih Jadi Penjual Nomor Togel Online

- Senin, 22 Agustus 2022 | 09:47 WIB
Tersangka dan barang bukti judi togel (Dok Humas Polda Banten)
Tersangka dan barang bukti judi togel (Dok Humas Polda Banten)

Pria berinisial SG (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai terlibat kasus judi togel online di Serang, Banten. SG ditangkap karena perannya menjual nomor togel.

"Betul, telah diamankan satu orang berinisial SG (33) warga link Kebaharan Dukuh, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang diduga pelaku perjudian togel," kata Kapolsek Serang, AKP Edi Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).

Penangkapan SG ini bermula dari polisi yang mendapat informasi dari masyarakat terkait judi togel online. Salah satu sindikat judi ini berada di Serang, Banten.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang judi togel tersebut dan terdapat satu orang pria sedang melakukan jual beli nomor togel. Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Serang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan berhasil diamankan satu orang pria," beber Edi.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatanya menjual nomor togel. Dia juga mengakui mendapat keuntungan setiap kali bertransaksi.

"Tersangka melakukan jual beli nomor togel dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi yang mana setiap satu nomor yang dipasang pembeli tersangka mendapatkan keuntungan 15 persen," kata Edi.

"Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Juni 2022 sampai sekarang," sambungnya.

BACA JUGA: Judi Online Terbesar Berkedok Tempat Kuliner di Perumahan Elite Digerebek Polisi di Medan

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaranya dari tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas kasus perjudian. Dia jiga memerintahkan jajarannya menindak habis para pelaku termasuk bekingnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X