Bharada E Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:26 WIB
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, menyatakan kliennya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepastikan tidak mengajukan eksepsi disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Melihat Spek dan Harga iPhone 13 Pro Max yang Diberikan Ferdy Sambo ke Bharada E cs

Ronny Talapessy menilai, meski ada beberapa catatan di dalam dakwaan tetapi menurut pihaknya JPU telah membuat dakwaan secara cermat dan tepat.

“Nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” kata Ronny.

Baca Juga: Lukanya Ngeri! Brigadir J Masih Bergerak Kesakitan usai Ditembak Bharada E

Kemudian, Hakim ketua Wahyu Iman Santosa menutup persidangan. Sidang, kata dia, bakal kembali digelar pada Selasa (25/10/2022) pekan depan.

Richard Eliezer didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X