Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi dalam Kasus Obstruction of Justice

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:06 WIB
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa obstruction of justice (OOJ) atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan, Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaannya.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum Hendra yakni Henry Yosodiningrat. Menurut Henry, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formil dan materil.

“Bahwa dakwaan dari rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca JugaAKBP Arif yang Jadi Saksi Kunci Brigjen Hendra Kurniawan Sakit Lagi Usai Hadiri Sidang

Dengan tidak adanya eksepsi yang diajukan oleh Hendra, maka sidang selanjutnya bakal dilangsungkan pada tanggal 27 Oktober 2022 pekan depan.

“Karena tidak ada eksepsi tentu kita akan lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi-saksi ini dikaitkan dengan agenda sidang pada pemeriksaan terdakwa yang lainnya, kita tidak jatuh pada satu minggu ke depan. Tapi, jatuh di hari Kamis-nya. Kamis di tanggal 27. Begitu ya,” tutur Hakim.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Brigjen Hendra Kurniawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU mengungkapkan, perintangan penyidikan bermula dari pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas milik Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 saksi Ferdy Sambo, sekira pukul 17:00 WIB telah terjadi penembakan terhadap diri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Akibat pembunuhan tersebut, kata Jaksa, timbul niat Ferdy Sambo untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.

Baca Juga: Mengerikan! Kenali Apa itu Resesi 2023: Pengertian, Dampak dan Solusinya

Salah satu upaya mengaburkan fakta, lanjut Jaksa, akhirnya Ferdy Sambo, menelpon saksi Hendra Kurniawan dan Ari Cahya Nugraha dan meminta agar segera datang ke rumahnya di Komplek perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, Hendra Kurniawan tiba di rumah dinas Ferdy Sambo. Selanjutnya, Ferdy Sambo menceritakan menurut versinya tentang peristiwa penembakan Brigadir J. Ferdy Sambo mengatakan kepada Hendra Kurniawan bahwa tewasnya Brigadir J bermula saat istrinya, Putri Candrawathi mengalamai pelecehan seksual.

“Hendra Kurniawan bertanya kepada Ferdy Sambo, ada peristiwa apa Bang..? dijawab oleh Ferdy Sambo, “ada pelecehan terhadap Mbakmu”, tutur Jaksa.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X