Eks Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi: Permintaan KPK

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 13:18 WIB
Logo KPK (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) mengkonfrimasi, telah melakukan pencegahan terhadap eks anggota DPR RI Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyatakan, pencegahan Chandra ke luar negeri dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 25 Agusus 2022. Achmad mengaku, pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi, Ahmad tidak menjelaskan secara detail soal perkara yang menjerat Chandra di KPK. 

"Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," ujar Achmad dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe, KPK Periksa Pramugari RDG Airlines

Sebelumya, KPK memulai penyidikan baru dalam perkara dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia Tbk periode 2010-2015. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

“KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan, pihaknya menduga nilai suap dalam kasus ini menyentuh Rp100 miliar. Adapun suap, lanjut dia, diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014.

“Diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi,” ungkap Ali.

Ali menjelaskan, lembaga antirasuah tak sendirian dalam mengembangkan perkara dugaan suap di maskapai plat merah tersebut. Dia mengungkapkan, penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama dengan otoritas penegak hukum di Inggris dan Prancis.

“KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia. Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi,” tutur Ali.

Setelah penyidikan cukup, terang Ali, KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan.

Baca Juga: Update Kasus Garuda Indonesia, KPK: Eks Anggota DPR Diduga Terima Rp100 Miliar

“Yang berikutnya ditindaklanjut dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

KPK Akui Telah Lakukan Gelar Perkara Penyelidikan Formula E

Paripurna DPR Sahkan Johanis Tanak Sebagai Pimpinan Baru KPK Pengganti Lili Pintauli

Ini Alasan Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK Nekat Jadi Pengacara Putri Candrawathi

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X