Diperiksa Kejagung Kasus Impor Garam, Susi: Importir Rusak Harga Petani Ditenggelamkan

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 17:36 WIB
Susi Pudjiastuti usai diperiksa Kejagung. (Instagram/Susi Pudjiastuti)
Susi Pudjiastuti usai diperiksa Kejagung. (Instagram/Susi Pudjiastuti)

Usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan impor garam, Susi Pudjiastuti eks Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) minta eksportir garam ditenggelamkan. Ada apa?

Curhatan Susi Pudjiastuti seperti biasa dituangkan dalam dalam akun Twitternya.

"Dalam hati sy berdoa Importir yg merusak harga petani (garam) bisa ditenggelamkan," twit Susi seperti yang dikutip Indozone, Jumat (7/10/2022).

Dalam penutup berkas acara pemeriksaan (BAP), Susi memohon Kejaksaan Agung untuk menjaga keberadaan, keberlanjutan dan kesejahteraan petani garam.

"Slm sore,hr ini sy memenuhi panggilan Kejakgung sbg saksi kasus impor garam. Sy hadir sebagai warga negara yang baik patuh hukum dan perduli nasib para petani garam," katanya.

Baca juga: Soal Kebijakan Impor Beras dan Garam, Susi Pujiastuti Gencar Suarakan Penolakan

Saat kasus ini ditangani Kejagung, dia berharap tindakan yang merugikan ekonomi petani garam bisa terungkap demi keberadaan petani garam tanah air.

Diketahui Susi diperiksa terkait dengan kasus impor garam dengan kuota 3,7 juta ton yang dinilai merugikan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena melalui keterangan tertulisnya mengungkap bahwa Susi memiliki wewenang dalam mengeluarkan rekomendasi dan alokasi kuota dalam impor garam saat menjabat sebagai Menteri KKP.

KKP saat itu memberikan kuota 3,7 juta ton garam berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

"Saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 3,7 juta ton, di mana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," kata Ketut.

Namun rekomendasi KKP itu tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Dampaknya, terjadi kelebihan pasokan garam impor hingga terjadinya penurunan nilai jual harga garam lokal.

Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok.

Ketut menduga adanya unsur kesengajaan dalam penentuan impor kuota garam tersebut yang dilakukan oleh oknum yang mendapat keuntungan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X