Buntut Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KY Periksa Etik Pegawai MA

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:12 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (ANTARA/Reno Esnir)
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (ANTARA/Reno Esnir)

Komisi Yudisial (KY) kembali melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) serta Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu (ETP).

“Komisi Yudisial hari ini akan melanjutkan rangkaian pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung SD dan Hakim Yustisial ETP,” Juru Bicara KY, Miko Ginting, melalui keterangan tertulis, Kamis, (20/10/2022).

Adapun pemeriksaan etik, kata Miko, bakal dilakukan kepada pegawai MA, yakni Desy Yustria. Diketahui, Desy merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Penyuap Hakim Agung Ungkap ‘Penyakit Hukum’ di Lingkungan MA

“Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap tersangka DY (PNS Mahkamah Agung),” ungkap Miko.

Lebih lanjut, Miko menuturkan, pemeriksaan etik kepada Desy bakal dilaksanakan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, KPK membenarkan memfasilitasi pemeriksaan etik Desy oleh KY. Fasilitasi ini sebagai wujud sinergi antara kedua lembaga.

Baca Juga: Selain Kasus Suap, KPK Juga Diminta Usut Dugaan Korupsi Rekrutmen Hakim Agung

“Fasilitasi ini sebagai wujud sinergi dan dukungan KPK dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan KY,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X